Usai Terbukti Palsukan  Dokumen, DPN Peradi Bakal Batalkan Status Advokat Zaenal Mustofa

Foto : Dokumentasi

SOLO, SUARASOLO.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya, Zaenal Mustofa. Status advokat yang disandang Zaenal dipastikan akan dibatalkan menyusul vonis pengadilan terkait kasus pemalsuan dokumen gelar Sarjana Hukum (SH).

Langkah ini diambil setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Zaenal. Ia terbukti secara sah menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh gelar akademiknya, yang menjadi syarat utama profesi advokat.

Sekretaris Jenderal DPN Peradi Pusat, Dr. Hermansyah Dulaimy, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan pidana tersebut terjadi sebelum Zaenal resmi dilantik sebagai advokat. Karena ijazah yang digunakan tidak sah, maka seluruh proses pengangkatannya dianggap cacat prosedur.

“Karena prosedurnya menyalahi aturan dan ada unsur pemalsuan, maka SK pengangkatannya sebagai advokat akan kami batalkan,” ujar Hermansyah saat dikonfirmasi awak media.

Hermansyah menggarisbawahi perbedaan mendasar dalam kasus ini. Pencabutan status Zaenal bukan karena pelanggaran kode etik saat bertugas, melainkan karena tidak terpenuhinya syarat administrasi mendasar.

“Kalau putusannya sudah inkracht, kami cukup menjadikannya sebagai konsideran untuk mencabut SK. Jadi bukan pemberhentian, tetapi pembatalan,” tandasnya.

Sebelum melakukan langkah tegas tersebut, lanjutnya, DPN Peradi akan meminta salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inckrahct) sebagai dasar administrasi pembatalan. Setelah itu, keputusan pembatalan akan segera diterbitkan.

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, keputusan pembatalan tersebut nantinya akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) serta instansi terkait lainnya, termasuk pengadilan di wilayah Jawa Tengah dan Surakarta, agar diketahui bahwa yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai advokat.

Hermansyah juga menekankan pentingnya integritas dalam profesi advokat sebagai profesi yang berbasis kepercayaan.

“Advokat itu profesi terhormat. Kalau dari awal sudah menyalahi aturan, apalagi dengan pemalsuan, tentu ini menjadi perhatian serius,” ungkapnya.

Untuk memberikan  kepastian hukum, kata Hermansyah, DPN Peradi menargetkan proses pembatalan SK akan dilakukan setelah Lebaran, sekitar awal April 2026, setelah seluruh administrasi dan dokumen pendukung terpenuhi.

Selama masih menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surakarta, pihak Universitas Surakarta (UNSA) telah menerbitkan surat pemberitahuan pembatalan seluruh proses akademik yang dilakukan Zaenal Mustofa selama menempuh pendidikan SH, pada 20 Januari 2026.

Hal itu dikemukakan Rektor UNSA, Dr Arya Surendra beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi awak media.

Adapun Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL, CPM selaku pelapor pemalsuan dokumen mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan pihak UNSA untuk membatalkan gelar SH bagi Zaenal Mustofa.

“Ini menunjukkan ketegasan UNSA dalam menjaga marwah lembaga pendidikan yang dipercaya masyarakat dan menjadi kebanggaan para alumninya,” paparnya.

Dengan pembatalan tersebut, Zaenal Mustofa tidak lagi menyandang gelar SH dari Fakultas Hukum UNSA.

VA PAULO /*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *